M. Akbar Pasry
Penanggung jawab PT. Asuransi Jasa Raharja Kab. Polewalimandar prov. Sulawesi Barat.
Sulbar Polman, Jurnalpolisi.co.id – Jasa Raharja merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola Asuransi bagi setiap pengguna jalan baik itu penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan Pribadi serta pejalan kaki. Ini diatur dalam undang-undang No. 34 Tahun 1964 junto Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-ketentuan pelaksana Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan dengan ruang Lingkup Jaminan bahwa Setiap orang yang berada diluar alat angkutan Lalu lintas Jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari pengguna alat angkutan Lalu-lintas Jalan tersebut maka diberikan santunan dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan.
Adapun pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran Lalu-lintas tidak diberikan santunan oleh Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih maka korban yang berada di kendaraan penyebab terjadinya kecelakaan tidak mendapat santunan. Ungkap Penanggung jawab Cabang Asuransi Jasa Raharja Samsat Polres Polman Sulawesi Barat “M. Akbar Pasty” Diruang kerjanyakerjanya (kamis 25/01/24).
Berikut enam pelanggaran yang dimaksud adalah:
1. Melawan arus lalulintas
2. Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi yang Sah.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi dimensi, mesin atau kemampuan daya angkutnya dengan tata cara yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api yaitu mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain.
5. Mengemudikan Kendaraan bermotor dengan tidak wajar dan atau melakukan kegiatan lain karena membuat konten yang dapat membahayakan keamanan keselamatan serta menganggu Ketertiban dan kelancaran Lalu-lintas dan angkutan jalan.
6. Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak terregistrasi atau dilengkapi dengan surat tanda coba kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Polman ” IPTU Kadriansyah SH., M.Si.” Mengajak dan mengingatkan bagi pemilik kendaraan untuk senantiasa memperhatikan dan melakukan registrasi kendaraan yang dimilikinya di kantor Samsat, jangan sampai STNK mati bahkan lebih dari dua Tahun kendaraan tidak terregistrasi di Samsat maka sesuai undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 74 kendaraan DAPAT di hapus dari Data Regident Ranmor apabila STNK kendaraan tersebut telah mati dan dua tahun tidak melakukan daftar ulang ke Samsat.
Lanjut Kasat Lantas polres Polman IPTU Kadriansyah SH., M.Si., mengimbau dan berharap kepada masyarakat untuk selalu tertib dan taat kepada peraturan dalam berlalu lintas dan mematuhi ketentuan dan marka jalan serta Rambu-rambu jalan demi keselamatan diri sendiri sebagai pengendara dan keselamatan orang lain di jalan.
(Ilham Tadang)







