Jurnalpolisi.co.id

SURABAYA,||JP, – Dalam Press Release, yang diadakan di gedung Press Conference, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto menjelaskan secara singkat tentang pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana ITE di Hongkong.
Tepatnya pada hari Rabo, tanggal 19 April 2023, sekira jam 14.15 WIB, Press Relese dilaksanakan.
Turut hadir dalam Press Release tersebut yaitu ; Bapak Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Dr.Toni Harmawan, M.H., Wakapolda Jawa Timur, Brigjen. Pol. Akhmad Yusep Gunawan, Dirrkrimsus, Kombes. Pol. Farman, S.H., S.I.K., M.H., Kabit Propam, Bpk. Iman, Kabid. Kadivhubinter Polri, Kombes Pol. Aldi Latuheru, Kabid Propam, Pak Iman, Kabid Labfor, dan beberapa Insan Media.
Terkait dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI), hal ini menjadi perhatian betul, tentunya bagi jajaran Kepolisian. Kami terus mengikuti dan memantau kasus – kasus yang berkaitan dengan ini. Karena kita tahu Pekerja Migran Indonesia ini, mereka adalah 5 terbesar penyumbang Devisa Negara. Disisi lain memang kalo kita lihat Proses perjalanan mereka sampai bekerja di Luar Negeri, itu juga cukup memprihatinkan.
Dalam kesempatan ini Bapak Kapolda menjabarkan bahwa, Kasus ITE, dimana pekerja migran ini dieksploitasi, diiming-imingi akan dinikahi oleh pelaku yang mengaku sebagai pengacara, pengusaha, kemudian mendekati para korbannya dan melakukan hubungan persetubuhan sambil direkam, kemudian korban ditakut-takuti dan diperas dimintai uang, bahkan sampai ratusan juta rupiah per orang.
Sampai saat ini korban sementara yang terdata yang sudah merespon ada 16 orang. dan diperkirakan banyak korban. “Tapi mungkin masih ada rasa malu dari para korban yang tidak mau melaporkan peristiwa ini.” kata Pak Toni.
Kita juga mau berkolaborasi dengan mitra kita di sana untuk bisa mencari tahu korban-korban yang lain yang kita harapkan bisa mendukung proses penegakan hukum yang kita lakukan untuk kasus ini.
Selanjutnya Dirreskrimsus, Kombes. Pol. Farman, S.H.,S.I.K,M.H. menjelaskan secara detil bahwa, terkait kasus tindak pidana penuduhan Pemerasan dan ITE yang dilakukan oleh seseorang yang diduga bernama inisial MFF. Awal mula dari penangkapan yang kita lakukan tentunya berasal dari informasi yang kita dapatkan dari divisi hubungan Internasional ( Hubinter )dimana dari laporan yang didapat dari Hubinter ini diduga sudah dilakukan tindak pidana dimana terduga pelaku berada di Jawa Timur. Dari informasi tersebut kami kembangkan dan kemudian kami ketahui salah satu korban berada di Jawa Timur, kemudian kami jelasi dengan membuat laporan polisi untuk selanjutnya kami proses untuk melakukan penangkapan. Adapun untuk tindakan pidana ITE, yang sudah dilakukan antara lain pasal 27 ayat 1 , Jo pasal 45 ayat 1, dan atau pasal 27 ayat 4, Jo pasal 45 ayat 4, UU.no19 thn.2016, tentang ITE. dan atau pasal 29, Jo pasal 4, UU.no. 44 thn. 2008, tentang Pornografi, dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.
Sedangkan waktu kejadiannya antara bulan November 2022 sampai dengan Maret 2023. Untuk TKP, sebagian ada di Hongkong, ada juga di Taiwan, juga sebagian ada di wilayah Propinsi Jawa Timur.

Dan modus operandi Pelaku ini yaitu , berkenalan melalui aplikasi Tantan, Kemudian melakukan Pacaran, dan dalam pacaran itu diiming-imingi dengan akan dinikahi dimana pelaku ini mengaku sebagai Pengacara dan juga Pengusaha, untuk selanjutnya pelaku ini datang ke Hongkong, kemudian melakukan hubungan persetubuhan ( Suami Istri ) dan pelaku merekam baik foto maupun video, dengan alasan untuk kepentingan Pribadi. Namun ternyata, setelah direkam, MFF ini mulai melakukan aksinya dengan meminta Uang, dengan alasan untuk modal, untuk sakit, dan lain sebaginya. Dan jika korban tidak mau memberikan uang tersebut, maka pelaku mengancam bahkan menyebarkan video dan foto hubungan yang sudah dilakukan tersebut. Untuk kerugian dari pelapor mencapai HKD 6.496. atau senilai Rp.120.000.000., dimana uang tersebut didapat melalui pinjaman dibeberapa jasa keuangan di Hongkong,atas paksaan dari Pelaku. Kemudian dari hasil olah TKP, telah disita Barang Bukti berupa Paspor, Handphone, uang yang ada di rekening pelaku sekitar Rp. 20.000.000,- serta print tiket saat pelaku pergi ke Hongkong.
Korban yang melaporkan ke Polres akhirnya membuat Group, yang mana sementara berjumlah 16 Orang..
Kemudian kita juga sudah bekerjasama dengan penggiat PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang ada di Hongkong, termasuk dengan Uya Kuya dan Hubinter, yang ternyata korban ini ada Puluhan. Dan sebagian kerugian ada berupa uang, yang kalo dijumlahkan ada kurang lebih hampir 500 Juta, dari beberapa Korban ada juga yang saat ini dalam kondisi hamil dan ada juga yang sudah memiliki anak, hingga berumur 6-7 tahun.
Untuk mempermudah laporan, Kami juga membuka Hotline pengaduan korban penipuan, Kenny Hermansyah/Faruk, yaitu dinomor 08119971996.
Dalam press Release ini pelaku tidak bisa dihadirkan, karena dalam keadaan positif Covid, dan hanya bisa menampilkan Foto dari pelaku.
Dalam kesempatan ini Polda Jatim Juga menghadirkan bang Uyya Kuya dari Jakarta, yang turut berjasa membantu mengungkap kasus Tindak Pidana ITE dan Pemerasan terhadap PMI (Pekerja Migran Indonesia) di Hongkong, malaysia Taiwan dan sebagainya, “Kenny Sang Penjual Mimpi” kata Uya.
Bang Uyya juga mengatakan seperti yang telah dijelaskan Pak Direskrimsus, Kombes. Pol. Farman, seperti kronologis dan modus yang telah disebutkan diatas.
Namun ada rasa unik, diantara kasus-kasus TKW yang pernah mengadu ke Bang Uya, “Itu rata-rata, ditelantarkan, disiksa Majikan, tidak dibayar, begitu.” Kata bang Uya. Tapi kali ini, tidak. Ini kasus Penipuan, pemerasan terhadap TKI yang dilakukan oleh orang Indonesia Sendiri, yaitu Kenny Hermansyah, yang nama aslinya adalah Faruk.
Berkenalan melalui aplikasi Tantan, dijanjikan mau dinikahi, mengaku sebagai pengacara, dan pengusaha, dan sampai sumpah Alquran, demi untuk meyakinkan korban, bahkan dari korban yang lain juga ada yang disuruh mengaku sebagai sekertaris dan Ibunya. Kemudian pelaku melakukan hubungan dan merekam dengan Video dan Foto,kemudian memeras dan mengancam korban untuk meminta uang, dengan ancaman akan menyebarluaskan foto dan video jika tidak mau memberikan uang. Bahkan videonyapun sudah menyebar di face book, Orang tua dan keluarga korban.
Dari pengakuan korban, ada yang sampai hamil dan punya anak yang diperkirakan mencapai usia 6-7 Tahun. Dari situ akhirnya korban mau Speak Up ( Buka mulut ) dan kemudian melaporkan pelaku.
Sebelumnya juga sudah dilaporkan di KBRI Hongkong dan Kepolisian, namun sebelum laporannya keluar, ternyata Polda Jawa Timur sudah terlebih dulu menjemput bola. Tim Subdit Syber Polda Jatim langsung mendatangi korban yang sudah berada di Indonesia, yaitu yang berinisial E, dan itu yang punya hutang Ratusan Juta dari kurang lebih 7 Bank di Hongkong. Sempat juga mau bunuh diri di Hongkong, yang kemudian pulang ke Indonesia, dan dijemput langsung oleh Jajaran Polda Jatim. “Kemudian saya mendapati kabar dari Pak Direskrimsus Polda Jatim, Kombes. Pol. Farman, S.H.,S.I.K.,M.H. yang akhirnya Viral di Pot case, yang bahkan di Hongkong pun Nama Polda Jatim sangatlah Viral.” Tutup Uya.
(Tuti JP)







