Kejari Antisipasi Adanya Aliran Kepercayaan Menyimpang di Kabupaten AsahanBersama Stake Holder Terkait Rembuk PAKEM.

Asahan, Jurnalpolisi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan melaksanakan rapat koordinasi (rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), Rabu (13/09/2023). Diaula Kantor Camat Pulau Rakyat.

Hadir dan memimpin rakor, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Asahan DEDYNG WIBIYANTO ATABAY, SH., MH., diwakili SOFIA KHAIRUNNISA DAMANIK, SH., (KASUBSI) mengajak stakeholder terkait untuk mencegah adanya aliran kepercayaan yang menyimpang atau sesat dari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga, tim PAKEM dapat mengambil langkah atau tindakan terhadap aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat dan negara.

“Pelaksanaan aliran kepercayaan benar-benar sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sofia saat memimpin rakor di aula Kantor Camat Pulau Rakyat.

“Tugas dari Kejari Asahan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka mengupdate perkembangan situasi saat ini khususnya perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten Asahan, guna mencegah adanya konflik baru di lingkungan masyarakat Kab. Asahan,” lanjutnya.

Kemudian Sofia mengatakan, menegaskan pelaksanaan PAKEM sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.

“Menambah keberagaman budaya bangsa kita khususnya yang ada di Kabupaten Asahan yang dapat dijadikan satu kekuatan dalam peningkatan pembangunan bangsa dan negara menjadi lebih baik menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur serta sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” lanjutnya.

Sebagai informasi, tugas dari tim PAKEM adalah menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan; meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum; mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.

Untuk itu, Sofia Damanik berharap dengan rakor tersebut, keberadaan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di wilayah Kabupaten Asahan Khususnya dikecamatan masing masing dapat terkoordinir dengan baik. Serta keberadaanya dapat berdampingan dengan agama yang dianut oleh masyarakat Asahan secara baik. Dengan adanya pembinaan aliran kepercayaan secara rutin dan berkesinambungan, diharapkan dapat hidup berdampingan dengan baik. “Sehingga gesekan antara penganut aliran kepercayaan dan aliran agama maupun antar sesama pengikut agama dapat dihindari semaksimal mungkin,” tutup Sofia.

Kemudian dilanjutkan penyerahan SK Koodinasi Ketertiban Umum Pengawasan Aliran Kepercayaan oleh ketua Tim PAKEM Kabupaten Asahan kepada tim relawan 7 Kecamatan secara simbolis sbb : RAHUNING, PULAU RAKYAT, AIR BATU, AEK KUASAN, AEK LEDONG, AEK SONGSONGAN dan BANDAR PULAU kemudian foto bersama.

Turut hadir dalam Rakor (KASUBSI) Sofia Khairunnisa Damanik, S.H., Ahmad Nizar Simatupang berserta anggota ( PAKEM), Camat Rahuning diwakili Sekcam, Camat Pulau Rakyat, Camat Aek Kuasan diwakili sekcam, Camat Aek Ledong, Camat Aek Songsongan, Camat Bandar Pulau, Camat Air Batu, Ka KUA Se – Kabupaten Asahan, FKUB se-Kabupaten Asahan, Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Ketua Imqak se-Kecamatan dan undangan lainnya. (Sugito/ Kabiro)