Jurnalpolisi.co.id

SURABAYA,||JP, – Hari Sabtu Tanggal 12 Agustus 2023 sekira Jam 23.00 Wib, Anggota Reskrim Polsek Krembangan telah mengamankan seorang laki-laki yang melakukan tindak Pidana Setiap orang yang tanpa Hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan atau menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu
DI Bin T terlapor yang berumur 33 tahun, lahir di Lamongan, beragama Islam, kewarganegaraan Indonesia, Pekerja swasta, dan beralamat Jl. Keputran Surabaya ini diamankan Polisi di Jln. Kapasari Surabaya.
Sedangkan dari hasil olah TKP telah disita BARANG BUKTI Berupa :
- 1(satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,21gr.(satu Koma dua Puluh satu) gram beserta plastik pembungkusnya.
- 1(Satu) buah dompet warna coklat
- 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra fit, warna hitam
Dan menurut Kronologi Kejadiannya adalah:
Berdasarkan Informasi dan hasil penyelidikan tentang adanya kejahatan narkotika, maka petugas polisi Unit Reskrim Polsek Krembangan mendatangi TKP pada Hari Sabtu Tanggal 12 Agustus 2023 sekira Jam 23.00 Wib di Jl. Kapasari Surabaya, dan telah berrhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka yang berinisial DI BIN T, karena diduga telah Memiliki Narkotika Golongan I jenis Shabu, dan waktu dilakukan penggeledahan, menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika, yang menurut keterangan tersangka, barang bukti didapat dari orang yang tidak dikenal di jl. Kunti Surabaya. Selanjutnya DI Bin T beserta barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil Tindak Pidana yang dilakuakan, DI bin T dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang Ancaman hukumannya,
Maksimal 12 Tahun penjara
Selanjutnya tindakan Yang dilakuan Petugas yaitu :
- Mengamankan Tsk dan Melengkapi mindik;
- Melakukan pemeriksaan terhadap Tsk;
- Melakukan Pengembangan lebih lanjut, dan telah
- Mlakukan penahanan.
Guna Proses berikutnya.
(Tuti JP)







