Fakta Sejarah yang Didukung Bukti Otentik
BENGKALIS, JurnalPolisi.co.idβ Batin Akit Hatas Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mencatat perjalanan keberadaan yang telah berlangsung selama lebih dari dua abad. Bukan sekadar cerita turun-temurun, keberadaan masyarakat adat ini didukung oleh bukti-bukti tertulis yang sah dan masih tersimpan hingga saat ini.
π AWAL KEBERADAAN : TAHUN 1816
Secara silsilah adat yang diwariskan dari generasi ke generasi, komunitas dan kepemimpinan adat Batin Akit Hatas di wilayah Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, telah ada sejak tahun 1816.
Generasi pertama yang memegang kepemimpinan adalah Batin Cendawan (1816β1883) , dilanjutkan oleh Batin Daud (1883β1934) . Silsilah ini terus berjalan tanpa putus hingga masa kini.
π BUKTI RESMI PEMERINTAH KOLONIAL: BESLUIT 1934 DAN 1936
Dokumen tertulis otentik yang masih tersimpan hingga hari ini membuktikan bahwa Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, melalui Karesidenan Siak Sri Indrapura, telah secara resmi mengakui kedudukan Batin di Kampung Titi Akar:
– 1 Februari 1934 β Besluit menetapkan pengangkatan Batin Panjang bin Tang sebagai Batin di Kampung Titi Akar, Onderdistrik Dumai.
– 15 September 1936 β Besluit lanjutan yang menegaskan kembali kedudukan dan wilayah adat Batin Titi Akar.
Kedua dokumen ini menjadi bukti hukum tertulis bahwa keberadaan Batin Akit Hatas telah diakui secara resmi lebih dari 90 tahun yang lalu.
π 8 GENERASI KEPEMIMPINAN ADAT
Selama lebih dari dua abad, kepemimpinan adat Batin Akit Hatas berjalan terus-menerus sebanyak 8 generasi :
Generasi I : Batin Cendawan β 1816β1883
Generasi II : Batin Daud β 1883β1934
Generasi III : Batin Panjang bin Tang β 1934β1973 (Pemegang Besluit 1934 & 1936)
Generasi IV : Batin Anyang bin Batin Panjang β 1973β1984
Generasi V : Batin Nggok β 1984β2001
Generasi VI : Batin Selan bin Batin Panjang β 2001β2016
Generasi VII : Batin Sukarto bin Batin Anyang β 2016βSekarang (Ketua Umum & Ketua Hulu Balang)
Generasi VIII : Batin Atan S bin Seh β 2020βSekarang
Saat ini, Batin Sukarto bin Batin Anyang memegang amanah sebagai Ketua Umum sekaligus Ketua Hulu Balang Batin Akit Hatas Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
π PENGAKUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA β TAHUN 2026
Setelah proses yang panjang dan penuh perjuangan, pada tahun 2026 Batin Akit Hatas akhirnya resmi memperoleh status badan hukum dari Negara Republik Indonesia:
– 19 Januari 2026 β Dibuat Akta Pendirian No. 15 di hadapan Notaris Safitri Handayani, S.H., M.Kn., Kota Dumai.
– 26 Februari 2026 β Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0001083.AH.01.07.TAHUN 2026 tentang Pengesahan Pendirian Batin Akit Hatas Kabupaten Bengkalis.
– 7 April 2026 β Diumumkan dalam *Berita Negara Republik Indonesia Nomor 028, Tambahan Berita Negara RI Nomor 000125.
Dengan diterbitkannya dokumen-dokumen ini, keberadaan Batin Akit Hatas kini berdiri tegak dengan payung hukum yang sah di mata negara.
Dari Besluit Kolonial 1934 hingga SK Kemenkumham 2026, Batin Akit Hatas membuktikan bahwa mereka bukan masyarakat baru, melainkan pewaris sah tanah adat yang telah ada sejak 210 tahun lalu.
Sumber : Sukarto
Editor. : Merli Sinaga







