Ketua DPC dan Tim Investigasi AWI Dumai Bongkar Gudang CPO Ilegal di Kandis Siak, Diduga Milik Raja Kebal Hukum – Truk Tangki Orange Kuning Jadi Bukti

SIAK, JurnalPolisi.co.id – Dugaan praktik mafia penampungan CPO ilegal di jalur lintas Sumatera kembali terungkap. Kali ini, Tim Investigasi Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Dumai menemukan kompleks gudang tertutup berpagar seng tinggi yang bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Gudang tersebut berada di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, tepat di kawasan perkebunan kelapa sawit.

Investigasi berlapis dipimpin langsung Ketua DPC AWI Kota Dumai, Merli Sinaga, bersama Tim Investigasi AWI J. Lumban Raja pada Senin sore (12/10/2026) sekitar pukul 15.12 WIB.

Dari pemantauan di lapangan, Tim AWI berhasil mendokumentasikan beberapa unit armada truk tangki muatan logistik berwarna orange dan kuning sedang terparkir di dalam halaman gudang yang dikelilingi parit.

Hasil penelusuran mendalam mengungkap, operasional gudang penampungan tersembunyi ini diduga kuat dikelola oknum pengusaha besar bernama *Raja*. Sementara kendali harian dan sirkulasi logistik di lapangan dipimpin seorang penanggung jawab yang akrab disapa Pak Torus.

Ironisnya, meski secara administratif berada di wilayah Kabupaten Siak, aktivitas gudang ini diduga memiliki jaringan kuat yang beririsan dengan koordinasi di wilayah hukum Polres Bengkalis, sehingga terkesan kebal hukum.

Ketua DPC AWI Kota Dumai, Merli Sinaga, menegaskan praktik penampungan tanpa dokumen resmi ini jelas menabrak hukum pidana nasional:

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 55:* Pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM.

2. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 105: Larangan penadahan hasil perkebunan ilegal, ancaman 4 tahun penjara.

3. Pasal 480 dan 481 KUHP tentang Penadahan : Ancaman 4 hingga 7 tahun penjara, jika dijadikan mata pencaharian sebagai mafia gudang tetap.

4. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers : Jaminan kemerdekaan pers dalam fungsi kontrol sosial.

“Kami dari DPC AWI Kota Dumai dituntut untuk terus mengawal setiap indikasi pelanggaran yang merugikan negara. Temuan visual di lapangan ini menjadi bukti otentik. Kami mendesak Polda Riau, Polres Siak, serta Polres Bengkalis untuk segera bersinergi melakukan tindakan tegas dan membongkar praktik ini,” tegas Merli Sinaga dalam keterangan resmi bersama Tim Investigasi AWI J. Lumban Raja, Selasa (13/10/2026).

Tim Investigasi AWI Kota Dumai menegaskan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hukum. Polisi diharapkan segera memeriksa legalitas izin usaha gudang berpagar seng tersebut serta menindak tegas oknum pengelola Pak Torus dan pemiliknya yang disebut bernama Raja, guna menghentikan kebocoran komoditas ilegal di wilayah hukum Riau.

( Lbn )