JP – BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 9 warga negara asing (WNA) selama
periode 29 September hingga 4 Oktober 2026, dua di antaranya merupakan “investor
bodong”. Seluruh WNA tersebut terdiri dari warga negara Amerika Serikat (2 orang), Prancis
(2 orang), Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand. Mereka dipulangkan melalui
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Deportasi ini merupakan hasil patroli rutin yang terus dilakukan Imigrasi Ngurah Rai di
wilayah Kabupaten Badung. Melalui patroli tersebut, petugas mencocokkan izin tinggal yang
dimiliki orang asing dengan aktivitas mereka yang sebenarnya di lapangan.
Dua “investor bodong” tersebut adalah AS (Jerman) dan TL (Prancis). Keduanya memegang
ITAS Investor, tetapi AS tidak menjalankan usaha dan tidak menyetor modal, sedangkan TL
justru beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi. Satu WNA lain yang juga terkait
kegiatan usaha, AC (Latvia), memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), tetapi mendirikan PT
PMA dan mengelola aset tanpa izin tinggal yang sesuai.
“ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat
berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa
menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas. Hal seperti ini baru
terlihat jelas ketika petugas turun langsung ke lapangan lewat patroli rutin,” tegas Kepala
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri.
Dari sembilan WNA tersebut, enam orang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal
berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain ketiga kasus di atas, TBJ (Australia) memegang ITK tetapi berpraktik sebagai
osteopath di sebuah klinik di Canggu. Satu orang berinisial EWM (Amerika Serikat) diketahui
memiliki paspor ganda, dan satu orang berinisial SG (Malaysia) dideportasi setelah bebas
dari lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.
Tiga WNA lainnya dideportasi karena melebihi batas izin tinggal (overstay). Mereka adalah
ACH (Thailand) overstay 45 hari, AMK (Amerika Serikat) overstay 61 hari, dan SBM
(Prancis) overstay 357 hari.Novyandri menegaskan bahwa patroli rutin dan pendeportasian ini merupakan wujud
komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban orang asing di Bali.
“Kami akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan
keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan
izin tinggal yang dimiliki. Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang
berlaku. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko,
bahwa Imigrasi hadir untuk rakyat, melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang
optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri.(Llk)
Sikat Pelanggaran di Bali, Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan 9 Warga Negara Asing







