POLRESTA BANDUNG – Polsek Ibun Polresta Bandung terus melakukan langkah preventif untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya. Salah satunya melalui penertiban kendaraan roda dua (R2) yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
Penertiban tersebut dilaksanakan pada Kamis (24/9/2026) sore, mulai pukul 15.30 hingga 16.30 WIB, di depan Mako Polsek Ibun, Desa Cibeet, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Kegiatan dipimpin Bawas Ps Kanit Samapta Polsek Ibun, Aiptu Sutiyana, bersama tujuh personel yang terdiri dari anggota Reserse, Bhabinkamtibmas, dan Patroli Polsek Ibun.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan menertibkan dua unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar (brong).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Suvartono S.H, S.I.K, M.H CPHR melalui Kapolsek Ibun Iptu Deny Fourtjahjanto, S.H., mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mengurangi gangguan kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun masyarakat.
“Penertiban ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan suasana yang aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat. Kami mengimbau para pengendara untuk menggunakan knalpot sesuai standar kendaraan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya,” katanya
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk bersama-sama menjaga ketertiban di jalan raya serta mematuhi aturan lalu lintas.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Ibun menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan mengedepankan langkah preventif dan edukatif dalam menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman. Tandas Iptu Deny Fourtjahjanto S.H.
Parid (JP).







