Rokok Rave American Blend Diduga Beredar Luas Tanpa Pita Cukai di Batam Jalur Laut Jadi Sorotan

BATAM – Jurnalpolisi.co.id / Peredaran rokok merek Rave American Blend yang diduga tidak dilengkapi pita cukai menjadi sorotan di Batam dan sejumlah wilayah Kepulauan Riau. Produk tersebut disebut masih beredar di warung-warung kecil hingga didistribusikan melalui jalur laut.

Penelusuran redaksi menemukan informasi mengenai dua orang berinisial AY dan LC yang disebut-sebut berkaitan dengan distribusi rokok tersebut.

Namun, sejauh ini belum ada konfirmasi yang membuktikan keterlibatan keduanya.

Informasi tersebut masih dalam penelusuran dan membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait.

Selain beredar di tingkat pengecer, rokok yang diduga tanpa pita cukai itu disebut dikirim dari Batam ke sejumlah wilayah di Kepri menggunakan jalur laut. Distribusi diduga memanfaatkan kapal kayu berukuran kecil melalui titik-titik yang minim pengawasan.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan informasi mengenai dugaan peredaran Rave American Blend tanpa pita cukai telah menjadi perhatian pihaknya.

“Informasi ini jadi atensi kami, Unit P2 Bea Cukai Batam,” kata Agung kepada BTM.CO.ID, Rabu, 23 September 2026.

Menurut Agung, Bea Cukai Batam secara berkala melakukan operasi di sejumlah lokasi yang menjadi titik distribusi dan penjualan rokok eceran.

“Kita secara berkala melakukan operasi rutin di titik-titik distribusi dan penjualan eceran yang menghasilkan beberapa kali penindakan dari Bea Cukai Batam,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan salah satu jalur distribusi rokok tersebut berada di kawasan Pelabuhan Punggur.

Pasokan diduga dibawa menggunakan kapal Roro maupun sarana transportasi laut lainnya sebelum diedarkan ke sejumlah daerah.

Rokok tersebut kemudian disebut dipasarkan ke Bintan, Tanjung Uban, dan Tanjungpinang. Di tingkat konsumen, produk itu diduga dijual kembali melalui warung-warung kecil.

Seorang pemilik warung di kawasan Botania, Batam Center, mengatakan pernah mendapat tawaran Rave American Blend dari seorang sales yang menggunakan sepeda motor.

“Kami dipasok oleh sales motor yang di belakangnya ada rokok. Dia tidak pasti kirim, tapi kalau datang menawarkan rokok itu,” ujarnya kepada redaksi,(20/9/2026).

Menurut dia, rokok tersebut diminati sebagian konsumen karena harganya relatif murah dan cepat terjual.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui identitas maupun perusahaan yang memasok produk tersebut.

“Saya tidak tahu siapa nama dan perusahaan yang memasok rokok ini,” katanya.

Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai menjadi persoalan karena setiap produk hasil tembakau yang beredar di Indonesia wajib memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada penerimaan negara dan berujung pada penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, penelusuran tidak hanya diperlukan di tingkat pengecer, tetapi juga untuk mengungkap asal barang, jalur masuk, titik distribusi, serta pihak yang memasok produk tersebut.

Bea Cukai Batam menyatakan pengawasan dan operasi penindakan dilakukan secara berkala di titik distribusi dan penjualan eceran.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai pihak-pihak yang disebut dalam dugaan jaringan distribusi Rave American Blend masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait untuk memastikan informasi mengenai jalur distribusi dan dugaan keterlibatan pihak tertentu.

(tim)

Tinggalkan Balasan