Keluarga Sitompul di Kabupaten Rokan Hilir berharap kepada penyidik Polres Rokan Hilir untuk melakukan tindakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengerusakan tanaman sawit milik keluarga Sitompul di Dusun Bortrem Jaya Kep, Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir.
Pasalnya, hingga saat ini para pelaku penyerobot lahan tanaman sawit milik keluarga Sitompul masih bebas melakukan aktivitas diatas lahan tersebut kendati penyidik Polres Rokan Hilir telah melakukan pengecekan terhadap lahan kebun sawit milik keluarga Sitompul tersebut.
“Kami mohon kepada Bapak Kapolres Rokan Hilir dan Bapak Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk melakukan tindakan hukum terhadap laporan kami itu, karena 3 orang pekerja kebun eks anggota DPRD Rokan Hilir itu masih melakukan penanaman sawit di atas lahan kami itu, padahal perkara tersebut masih dalam proses hukum di Polres Rokan Hilir,”ucap Markus Sitompul kepada media ini, hari ini,Rabu (23/9/2026).
Penyidik Polres Rokan Hilir, Briptu Rian Prayuda, S.H, ketika ditanya terkait kenapa SP2HP tidak pernah dikirim kepada pelapor.?. Dikatakan Briptu Rian Prayuda,”Sebelumnya sudah pernah kami kirimkan ke pelapor, untuk SP2HP selanjutnya akan kami kirimkan ke pelapor,”tulisnya via WhatsAppnya, Kamis (24/9/2026).
Pada hari Jumat (31/7/2026), Penyidik Polres Rokan Hilir, Briptu Rian Prayuda, S.H dan Bripka Ayub Zebua, telah melakukan pengecekan terhadap lahan perkebunan sawit milik keluarga Sitompul seluas 12 Hektar, di RT.25, RW.11 Dusun Bortrem Jaya Kep, Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako,Rokan Hilir, yang diduga diserobot dan tanaman sawitnya disuntik mati oleh anak buah oknum eks anggota DPRD Rokan Hilir, Risben Nduwari Tambun Seribu.
Risben Nduwari Tambun Seribu mengaku memiliki lahan dengan ukuran 1200 m x 400 m, namun Risben Nduwari Tambun Seribu tidak berani menunjukkan surat tanahnya atau alas haknya kepada Penyidik Polres Rohil, Pelapor, Rensen Sihombing dan juga kepada Wartawan WARTAPENARIAU yang melakukan peliputan pada saat itu.
“Kok nggak berani terlapor, Risben Nduwari Tambun Seribu menunjukkan surat tanah kepada wartawan untuk difoto, tetapi kalau pelapor Rensen Sihombing berani menunjukkan surat tanah dan membuat gambar peta tanah kami yang diduga diserobot oknum eks anggota DPRD Rokan Hilir itu,”ucap Markus Sitompul dengan nada kecewa kepada media ini.
Anehnya, terlapor, Risben Nduwari Tambun Seribu dan anak buahnya, Hendrik Hasibuan tidak berani turun ke lahan yang diduga diserobotnya seluas 12 hektar milik Keluarga Sitompul, Rensen Sihombing. Risben Nduwari Tambun Seribu hanya berani menunjukkan kepada Penyidik Polres Rokan Hilir gambar peta tanahnya di depan pondok miliknya, tetapi gambar peta tanahnya tersebut diduga tidak benar, karena tidak berani menunjukkan kepada wartawan yang melakukan peliputan saat itu.
Pengamatan media ini, hadir dalam pengecekan lahan tersebut, Penghulu Bangko Lestari, Awaluddin, Ketua RT, Wahyudi dan Bhabinkamtibmas, S.Siringo-Ringo.
Selanjutnya, pelapor, Rensen Sihombing dan kawan-kawannya menunjukkan kepada penyidik Polres Rokan Hilir pondok yang dirusak dan tanaman kelapa sawit yang diduga disuntik mati oleh anak buah oknum eks anggota DPRD Rokan Hilir itu.
“Semenjak Penghulu Bangko Lestari, Awaluddin yang menjabat sekarang ini, lahan kami keluarga Sitompul di Menrut 7 diduga diserobot oleh Risben Nduwari Tambun Seribu, tetapi Risben Nduwari Tambun Seribu dan anak buahnya, Hendrik Hasibuan tidak bisa membuat gambar peta tanahnya di hadapan penyidik Polres Rokan dan juga di hadapan wartawan yang melakukan peliputan tadi,” ucap Pelapor Rensen Sihombing kepada media ini.
Sebelumnya Anak buah Risben Nduwari Tambun Seribu, diduga bebas melakukan pengerusakan tanaman kelapa sawit dan Pondok milik Keluarga Sitompul, yang berada di wilayah hukum Dusun Bourtrem Jaya, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir.
Dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa keluarga Sitompul menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Rohil, khususnya Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Kris Tofel, S.Tr.K.S.I.K beserta seluruh tim penyidik, atas respon cepat dan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan. Harapan besarpun disampaikan agar proses hukum ini berjalan hingga memberikan hasil yang memuaskan dan mewujudkan keadilan.
Laporan pengaduan ini sebelumnya disampaikan oleh Jhon Filter Maruba Siregar dan Rensen Sihombing (Keluarga Sitompul), pada 18 November 2024, terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan. Lahan yang dipermasalahkan terletak di RT.25 RW.11 Dusun Bourtrem Jaya, Kelurahan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, yang dulunya masuk wilayah RT.033 RW.10 Dusun Bourtrem, Kelurahan Bangko Sempurna, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis.
Berdasarkan data yang diperoleh, penanganan kasus ini sudah berjalan sejak lama, dibuktikan dengan diterbitkannya serangkaian surat perintah penyelidikan, antara lain Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/421/XI1/2024/Reskrim tertanggal 18 Desember 2024, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/110/11/2025/Reskrim tertanggal 10 Maret 2025.
Sehubungan dengan dokumen hukum tersebut, pihak penyidik Sat Reskrim Polres Rohil kini sedang mendalami dan melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 385 KUHPidana terkait peristiwa tersebut.
Pihak keluarga pelapor merasa puas dengan langkah yang telah diambil kepolisian sejauh ini. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kasat Reskrim AKP Kris Topel dan seluruh penyidik yang sudah merespon laporan kami dengan sangat baik. Kami berharap proses ini terus berjalan dan nantinya memberikan hasil yang memuaskan bagi kami semua,” ujar T Sitompul, Rabu 20 Mei 2026.
“Kami, hari ini menghadiri pemanggilan saksi kehadapan penyidik dan respon cepat ditunjukan tim penyidik. Langkah aktif yang dilakukan Sat Reskrim Polres Rohil ini menjadi bukti nyata kehadiran kepolisian dalam menyelesaikan sengketa pertanahan dan menjamin rasa keadilan masyarakat. Berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya,”ujarnya.
Tim: Investigasi







