JP – BULELENG – Penggerebekan terhadap terduga pengedar sabu di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng, berujung temuan mengejutkan. Selain narkotika, polisi juga menyita 1 pucuk senjata api rakitan beserta 8 butir peluru dari rumah tersangka.
Tersangka berinisial MN, 50, warga Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk. Ia diringkus Tim Resnarkoba Polres Buleleng pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 08.30 WITA.
Saat menggeledah rumah MN, petugas mengamankan 12 paket sabu dengan berat total 1,98 gram. Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan senpi rakitan berwarna abu-abu yang disimpan tersangka.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dan juga senjata api rakitan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan, Selasa 15 September 2026.
Dalam pemeriksaan, MN mengaku sudah menyimpan senjata itu selama sekitar 15 tahun. Senpi tersebut ia dapat dari seorang tetangga yang kini sudah meninggal dunia.
“Pengakuan tersangka, senpi itu sudah dimiliki sekitar 15 tahun. Dia mendapatkannya dari tetangganya yang sudah meninggal,” jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant.
Berdasarkan penelusuran, tetangga dimaksud sebelumnya berdomisili di Lombok sebelum pindah ke Buleleng. Polisi juga sudah mengantongi dokumen terkait kematian orang tersebut.
Untuk menelusuri asal-usul senpi, Polres Buleleng kini berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Bali.
“Kami koordinasikan dengan Reskrimum Polda Bali untuk mencari asal senpi rakitan ini, apakah dari Bali atau dari luar Bali,” ujar Alberto.
Saat ini senpi dan 8 butir peluru sudah dikirim ke Laboratorium Forensik. Uji balistik dilakukan untuk memastikan jenis, kaliber, serta kondisi senjata dan amunisi.
“Kami sedang uji balistik, termasuk apakah pelurunya masih aktif dan apakah senjatanya masih bisa digunakan,” tambah Alberto.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menyebut dari hasil pemeriksaan awal, MN menyimpan senpi untuk berjaga-jaga.
“Pengakuannya belum pernah dipakai. Kami cek di Labfor,” kata Ruzi.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
Polisi menyebut penyidikan masih berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada pasal tambahan setelah hasil uji laboratorium dan pengembangan perkara selesai.(Yunus)







