BALEENDAH, JURNALPOLISI.CO.ID** — Pemerintah Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, menggelar sosialisasi terkait rencana penataan bangunan yang menjadi sasaran penataan di wilayah tersebut. Kegiatan berlangsung di **Aula Kelurahan Wargamekar, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB**, dengan melibatkan para pengurus RW dan RT sebagai bagian dari penyampaian informasi kepada masyarakat.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan **atas permintaan Lurah Wargamekar** dan dikoordinasikan bersama unsur terkait di Kecamatan Baleendah. Dalam kegiatan tersebut, **Darmanto, Kepala Investigasi Nasional Media JurnalPolisi.co.id, hadir sebagai narasumber utama** untuk memberikan edukasi dan penjelasan mengenai ketentuan jurnalistik, komunikasi publik, serta pentingnya penyampaian informasi secara terbuka dan persuasif kepada masyarakat yang menjadi sasaran penataan.
Dalam penyampaian materi, peserta diberikan pemahaman mengenai maksud dan tahapan penataan serta pentingnya menjaga komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat. Pengurus RW dan RT yang hadir kemudian diharapkan dapat meneruskan informasi tersebut secara baik kepada warga di lingkungannya, sehingga masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak hanya menerima informasi secara sepihak.
Setelah kegiatan sosialisasi selesai, **surat edaran terkait peringatan penataan kemudian disebarluaskan oleh pengurus RW dan RT kepada masyarakat** di wilayah Wargamekar. Berdasarkan **Surat Edaran Peringatan Ke-I Nomor: 300/683/Trantib/2026**, pihak yang menjadi sasaran penataan diberikan waktu selama **30 hari kalender** untuk melakukan pembongkaran atau penyesuaian secara mandiri, dengan batas waktu **Senin, 12 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB**. Adapun tindak lanjut setelah batas waktu tersebut akan ditentukan oleh pemerintah sesuai kewenangan, ketentuan, dan prosedur yang berlaku.

Pendekatan penyampaian informasi di Wargamekar memiliki pola yang berbeda dengan sejumlah desa dan kelurahan lainnya di wilayah Kecamatan Baleendah. Berdasarkan informasi yang diperoleh, di wilayah lain tidak dilakukan sosialisasi tatap muka dengan mengumpulkan pengurus RW dan RT secara khusus, melainkan penyampaian edukasi dilakukan secara **door to door** langsung kepada masyarakat yang menjadi sasaran penataan.
Sementara itu, rencana penataan tersebut antara lain mengacu pada **Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat**. Perbedaan metode sosialisasi tersebut menunjukkan adanya upaya penyampaian informasi dengan menyesuaikan kondisi di masing-masing wilayah, dengan tetap mengedepankan komunikasi, ketertiban, serta penghormatan terhadap hak dan kepentingan masyarakat.
Dari sisi jurnalistik, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari edukasi agar informasi mengenai penataan bangunan dapat diterima masyarakat secara proporsional. *
INVESTIGASI NASIONAL JP







