Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Diamankan di Sinaboi

 

DUMAI, JurnalPolisi.co.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Seorang pria berinisial MF (25) diamankan petugas di sebuah warung di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (14/9/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat korban berinisial J, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam laporannya, korban menerangkan sepeda motor miliknya telah dibawa oleh terlapor sejak Maret 2025 dan hingga saat ini belum dikembalikan.

Peristiwa tersebut terjadi ketika terlapor datang ke rumah korban di Jalan Samudra, RT 006, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Saat itu, terlapor meminjam satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BM 2620 HY, warna hitam, dengan alasan hendak menemui pacarnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Terlapor berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut dalam waktu dua hari. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan kepada korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungai Sembilan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Carlos L. Pasaribu, S.H., langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor berada di wilayah Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (14/9/2026), petugas berhasil menemukan terlapor sedang berada di sebuah warung di Kecamatan Sinaboi. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, terlapor mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Kepada petugas, terlapor juga mengaku sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang yang baru dikenalnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, dengan nilai gadai sebesar Rp1 juta yang dibayarkan sebanyak dua kali.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah STNK sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BM 2620 HY atas nama Sri Dian Lestari.

Saat ini, terlapor telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Sungai Sembilan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melengkapi dan mengirimkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai
E-Mail: Polresdumai@gmail.com
No. HP: 0853-5625-1969
FB: Polres Dumai
IG: @humaspolresdumaiofficial
Info Pengaduan: 110

( Merli sinaga )

Tinggalkan Balasan