Temanggung Adat Dayak Rasau Jaya Marah, Kelompok Kepentingan Sembarangan Buat Adat di Wilayahnya.

Kubu Raya(jurnalpolisi.co.id),– Dituduh serobot tanah milik KPSA, Manajemen PT. Rajawali Jaya Perkasa (PT.RJP) Rasau Jaya meradang ketika ada oknum mengklaim memiliki lahan di area perkebunan milik PT. RJP.

Awalnya bermula ketika Koperasi Produsen Tanjung Jaya Abadi (KPTJA) yang diketuai oleh Ali Basri menyerahkan lahan kepada PT. RJP dengan luas 100 hektar. Lahan yang diserahkan tersebut dikerjasamakan dengan PT. RJP dengan Pola kemitraan (Kebun Mitra) antara kedua belah pihak.

Sebelum dikelola, PT. RJP terlebih dahulu telah Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) kepada Masing-masing pemilik lahan sebanyak 100 orang pemilik lahan (Dusun Rasau Tanjung, Desa Rasau Jaya Umum, Kec. Rasau Jaya, Kab. Kubu Raya) dan telah Menandatangani dokumen-dokumen terkait diantaranya bahwa lahan tersebut tidak dalam sengketa.

Namun, setelah beberapa tahun berjalan oknum atas nama Nasrun M. Tahir selaku Ketua KPSA telah beberapa kali mengklaim ke PT. RJP bahwa memiliki lahan yang milik PT. RJP yang telah bebaskan tanpa melibatkan Nasrun M. Tahir . Padahal sejak dilakukan kerjasama dengan Ali Basri (Ketua KPTJA) hingga beroperasinya PT.RJP sejak kerjasama sampai dilakukan penanaman di area yang dimaksud, tidak ada satu pihak pun yang mengajukan protes, tuntutan atau mengklaim lahan tersebut.

“Kenapa sekarang tiba-tiba mengaku punya lahan di area yang sudah kami fungsikan” tegas Manajemen PT. RJP, Hendrikus Head Operasional PT. RJP”.

Menurut Hendrikus, sebagai salah satu generasi muda Dayak asal Sanggau yang sudah lama berkecimpung di dunia perkebunan khususnya perkebunan kelapa sawit. Seharusnya Nasrun M. Tahir mengklaim lahan tersebut bukan kepada PT. RJP, melainkan kepada koperasi Produsen Tanjung Jaya Abadi yang diketuai oleh Ali Basri.

Apalagi oknum tersebut melibatkan organisasi masyarakat yang dapat berindikasi terjadinya konflik yang mengacu pada unsur SARA, dan Kelompok Nasrun dianggap menyalahgunakan wewenang dengan mengatasnamakan kelompok Adat Dayak untuk mendukung aksi tersebut.

“Ya Harusnya kan kalau mau klaim ke koperasi bukan ke PT. RJP dan Nasrun M. Tahir beserta ormas SABER malah bikin portal di area lahan tapi sudah kami buka. Eh.. muncul lagi mereka pasang kembali portal dan Portal Adat (Tempayan) yang dilakukan oleh pengurus adat yang tidak sah menurut Dewan Adat Dayak setempat” ungkap Hendrikus.

”Kalau Nasrun dkk masih melakukan pemortalan yang dapat menganggu aktivitas Perkebunan PT. RJP, maka kami tidak akan tinggal diam! Perlu kami tegaskan bahwa tidak seorangpun yang kebal hukum” ungkap Ginting.

Di tempat terpisah, Timanggong kecamatan Rasau Jaya menyayangkan adanya aktifitas pemasangan portal dan ritual adat tanpa berkoordinasi dengan pengurus adat setempat khususnya Timanggong Rasau Jaya bahkan disinyalir ada oknum yang mengaku pengurus adat tetapi tidak memiliki legalitas yang sah.

“Saya selaku Timanggong Rasau Jaya yang diberi amanah oleh DAD kabupaten Kubu Raya merasa dilecehkan dengan adanya kegiatan ini. Timanggong yang digunakan oleh oknum itu tak sah, tak ada SK dari DAD kabupaten Kubu Raya. Untuk itu, saya minta kepada semua pihak, agar tidak membawa-bawa suku tertentu dalam masalah ini,” tegas Yosef Susanto Timanggong Rasau Jaya yang sah sesuai SK DAD Kabupaten Kubu Raya.

“Kalau ada yang masih melakukan dan mengatasnamakan Adat, akan kami hukum adat” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *