Jurnalpolisi.co.id
Indramayu – Upaya polri mendukung penerapan PPKM Skala Mikro di kabupaten Indramayu salah satunya dengan menerapakn 3T (Testing, Tracing, Treatment).
Polsek Krangkeng bersama tim gugus tugas Covid-19 melaksanakan Testing di Desa Singakerta Kecamatan Krangkeng. Senin (15/2/2021).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Desa Singakerta Urip, Bidan Desa Eva Indrawati, Bjabinkamtibmas Aiptu Supriyadi, Babinsa Nurwanto dan Pamong Desa.
Polsek Krangkeng bersama tim gugus tugas Covid-19 membantu mensukseskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro guna mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kapolsek Krangkeng AKP Eko menyampaikan pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Selama 2 Pekan Dari Tanggal 9 s/d 25 Februari 2021.
Pihaknya menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu menerapkan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dalam upaya meminimalisasi penyebaran Covid-19 di kecamatan krangkeng.
“Kegiatan Trecing ini dilaksanakan guna mengetahui kondisi kesehatan masyarakat serta untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19,” Pungkas AKP Eko.