Jurnalpolisi.co.id
Indramayu – Kegiatan operasi yustisi dalam rangka AKB serta imbauan kepada masyarakat tentang Surat Edaran No. 017/STCovid-IM/I/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Wilkum Polsek Bongas, Kamis (11/02/2021).

Bertempat di jalan umum Desa Margamulya, Blok Gebang Mampang, Kec. Bongas, Satgas Covid-19 Kec. Bongas pukul 09.00 Wib, terdiri dari Personil Polsek Bongas, Koramil Kandanghaur dan Pol PP Kec. Bongas serta tim medis/ Puskesmas Bongas berjumlah 20 Personil di Pimpin Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H.
Kegiatan imbauan kepada masyarakat tentang pendisiplinan & sosialisasi sesuai Surat Edaran Plt. Bupati Indramayu nomor 017/ST.Covid 19-IM/I/tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dari tanggal 08 Februari sampai 22 Februari 2021.
Sasaran kegiatan, tempat wisata, pasar musiman, minimarket, pertokoan, rumah makan, perkantoran.
(Red. JP)