159 Pelanggaran Terjaring, Operasi Turangga 2026 Bongkar Wajah Disiplin Berlalu Lintas di Lembata

Lembata  Jurnal Polisi.co.id-

Operasi Keselamatan Turangga 2026 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lembata selama 14 hari, terhitung sejak 2 hingga 16 Februari 2026, bukan sekadar rutinitas penindakan. Dibalik 159 pelanggaran yang terjaring, operasi ini menjadi cermin keras betapa kesadaran berlalu lintas masyarakat masih membutuhkan sentuhan serius, konsisten, dan berkelanjutan. Jalan raya, yang seharusnya menjadi ruang aman, masih kerap berubah menjadi arena penuh risiko akibat kelalaian manusia.

Kasat Lantas Polres Lembata, IPTU Januardana Rambi, menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Turangga 2026 bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Lembata.

“Operasi ini kami laksanakan bukan semata untuk menilang, tetapi untuk menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat bahwa keselamatan adalah kebutuhan bersama. Setiap pelanggaran sekecil apa pun berpotensi merenggut nyawa,” tegas IPTU Januardana Rambi.

Selama operasi berlangsung, Satlantas Polres Lembata mencatat total 159 pelanggaran, dengan rincian 21 tindakan tilang dan 138 teguran. Pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua sebanyak 125 kendaraan, sementara roda empat dan enam tercatat 36 kendaraan. Terang Kasat Lantas IPTU Januardana.

Dijelaskannya, Pada kategori roda dua, pelanggaran terbanyak meliputi tidak menggunakan helm (22 pelanggaran), surat-surat kendaraan tidak lengkap (13), penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (13), nomor polisi tidak sesuai (7), melawan arus (1), serta pelanggaran lain-lain sebanyak 69 kasus. Jelasnya.

Sementara itu, pada kendaraan roda empat dan enam, ditemukan pelanggaran berupa surat-surat tidak lengkap (1), knalpot tidak sesuai spesifikasi (1), kendaraan penumpang tidak laik jalan (1), kendaraan barang yang mengangkut orang (5), serta pelanggaran lain-lain sebanyak 28 kasus.
Tak hanya pelanggaran, selama pelaksanaan operasi juga tercatat 1 kasus kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan sepeda motor, dengan korban luka ringan satu orang serta kerugian materiil sekitar Rp100 ribu. Ujarnya.

IPTU Januardana Rambi menekankan bahwa data ini menjadi alarm keras bagi semua pihak untuk memperkuat edukasi, penegakan hukum, dan kesadaran kolektif di jalan raya.

“Kami mengajak seluruh pengguna jalan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama. Helm, surat kendaraan, kelengkapan teknis, dan etika berlalu lintas bukan sekadar aturan, melainkan perlindungan atas nyawa,” pungkasnya.

Ia juga berharap, pasca Operasi Keselamatan Turangga 2026, terjadi peningkatan signifikan dalam kesadaran berlalu lintas, penurunan jumlah pelanggaran dan kecelakaan, serta berkurangnya fatalitas korban di jalan raya. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri. Tutup Kasat Lantas Polres Lembata.

Jurnalis: Dhika Ahmad M