Garut,Jurnalpolisi.co.id- Dalam rangka pemenuhan Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melaksanakan Pemberian Surat Keputusan Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H dan Hari Raya Nyepi Tahun 2025 secara simbolis, yang bertempat di Lapas Cibinong, Jumat (28/3) yang diikuti oleh seluruh Jajaran Pemasyarakatan secara Virtual termasuk Rutan Kelas IIB Garut.
Kegiatan dihadiri langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi beserta Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas, dan Pimti Pratama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Acara dibuka dengan Laporan Dirjen Pemasyarakatan tentang pelaksanaan kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Hari Raya Nyepi Tahun 2025 M dilanjutkan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan Hari Raya Nyepi.
Pemberian SK Remisi secara Simbolis oleh Menimipas, Agus Andrianto kepada perwakilan WBP Lapas Cibinong, dilanjutkan sambutan Menimipas RI. “Pemberian remisi merupakan wujud nyata atau reward kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang senantiasa berkelakuan baik. Indikator telah mampu melakukan menaati peraturan Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan yang baik” Ujar Agus.
Sebanyak 128 orang warga binaan Rutan Garut menerima remisi khusus tahun ini. Semua penerima remisi kali ini adalah mereka yang mendapatkan remisi terkait Hari Raya Idul Fitri, sementara tidak ada penerima remisi pada Hari Suci Nyepi. Remisi ini memberikan pengurangan masa hukuman kepada para warga binaan sebagai bagian dari program rehabilitasi dan pembinaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
( Ajo )







