Lembata, Jurnal Polisi.co.id-
Skandal ketenagakerjaan mengguncang Kabupaten Lembata. Seorang perawat, Agustina Sabu Beda, AMd.Keb, membongkar dugaan praktik pelanggaran serius di Rumah Sakit Bukit Lewoleba yang dikelola Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka. Dugaan tersebut meliputi kontrak kerja yang menyalahi aturan, pengupahan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), skorsing tanpa kejelasan, hingga tudingan sepihak yang dinilai mencemarkan nama baik.
Fakta-fakta ini diungkap kuasa hukum korban, Matheus Mamun Sare, SH, yang menegaskan kliennya telah mengabdi selama 12 tahun, namun justru diperlakukan tidak adil hingga berujung ke jalur hukum.
Matheus menjelaskan, rumah sakit merupakan bidang usaha tetap, sehingga tidak diperkenankan menerapkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam jangka panjang. Namun, kliennya justru terus dikontrak bertahun-tahun, bahkan setelah melewati masa percobaan tiga bulan.
“Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Setelah masa percobaan, status pekerja seharusnya menjadi karyawan tetap,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, sejak mulai bekerja pada 2014, Agustina hanya menerima gaji Rp700 ribu, sementara UMK saat itu mencapai Rp860 ribu.
“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK. Ini pelanggaran serius dan berpotensi mengandung unsur pidana,” ujar Matheus.
Persoalan kian memanas setelah yayasan menerbitkan surat skorsing tertanggal 30 Desember 2025, menjatuhkan sanksi tiga bulan tanpa penjelasan rinci mengenai dasar pelanggaran. Dalam perundingan bipartit, pihak yayasan bahkan membacakan surat berisi tuduhan terhadap korban tanpa disertai putusan hukum.
“Ini mencederai kehormatan dan martabat klien kami sebagai perempuan Lamaholot,” tegasnya.
Atas peristiwa tersebut, korban menempuh dua jalur hukum. Melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), korban menuntut pembayaran pesangon, uang masa kerja, kekurangan upah, dan hak cuti, dengan total kerugian material mencapai ± Rp181 juta. Selain itu, korban juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp2 miliar.
Agustina mengaku terpukul secara mental atas perlakuan yang diterimanya.
“Saya sedih, malu, dan kecewa. Saya mengabdi 12 tahun, tapi dibalas dengan skors dan tuduhan tanpa bukti. Harga diri saya diinjak,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lembata menegaskan perkara ini diproses sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan dan berpotensi berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kami menangani kasus ini sesuai prosedur hukum. Kami juga akan memanggil kedua belah pihak untuk klarifikasi lanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka, Romo Sinyo, membantah tudingan pelanggaran. Ia menyatakan seluruh kebijakan yayasan telah dijalankan sesuai hukum, etika, dan moral gerejawi.
Menurutnya, alasan skorsing telah disampaikan jauh sebelum surat resmi diterbitkan.
“Persoalan yang menjadi dasar skorsing sudah kami sampaikan sejak awal. Bahkan jauh sebelumnya kami telah meminta agar masalah tersebut diselesaikan, namun tidak ada penyelesaian,” ujarnya.
Terkait skorsing tanpa upah, Romo Sinyo menegaskan pihak yayasan tetap membayar upah sesuai arahan Dinas Tenaga Kerja.
“Setelah klarifikasi di kantor Nakertrans, kami tetap membayar upah selama masa skorsing,” pungkasnya.
Ia juga menyebut yayasan telah membuka ruang dialog dan mediasi internal, namun tak tercapai kesepakatan.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara internal. Namun karena tidak ada titik temu, maka yang bersangkutan memilih menempuh jalur hukum,” tutupnya.
Menindaklanjuti polemik tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lembata kembali memfasilitasi mediasi antara pihak pekerja dan pengusaha yang bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lembata. Jumat ( 27/2/26) pukul 10.00 Wita.
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Lembata, Rolly Betekeneng, didampingi Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Lembata.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat membuka ruang dialog dan penyelesaian damai.
“Kami sepakat bahwa ruang untuk berdamai masih terbuka. Proses berjalan konstruktif dan menjadi langkah awal yang positif,” ujar salah satu perwakilan pihak.
Rolly menegaskan pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan agar persoalan tidak berlarut.
“Pertemuan berikutnya harus lebih fokus dan tuntas supaya persoalan ini tidak berkepanjangan,” tegasnya.
Mediasi lanjutan dijadwalkan kembali digelar Sabtu, 28 Februari 2026, pukul 17.00 WITA, dengan harapan menghasilkan win-win solution yang adil dan bermartabat, sekaligus mencegah persoalan berlanjut ke persidangan. Harap Rolly Betekeneng.
Kuasa hukum korban dan pihak yayasan senada mengapresiasi fasilitasi pemerintah daerah.
“Yang terpenting adalah keadilan, kebenaran, dan penyelesaian secara bijak,” ungkap keduanya.
Dengan masih terbukanya ruang dialog, publik berharap kasus ini dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola ketenagakerjaan di Kabupaten Lembata, agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Jurnalis: Dhika Ahmad M







